Ini adalah putusan dari salah satu kasus yang saya tangani, meskipun putusan tersebut bagi saya sebagai pendamping hukum dan apalagi bagi korban, masih sangat jauh dari rasa adil, tetapi dibandingkan dengan kasus-kasus serupa, putusan ini sudah cukup baik. Bahkan bisa menjadi contoh sikap hakim yang progresif terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Sebagai gambaran tidak sedikit kasus perkosaan yang hanya diganjar hukuman di bawah lima tahun. Putusan ini juga merupakan contoh positif penerapan dari undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
SIARAN PERS
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR MEMVONIS 7 (TUJUH) TAHUN PENJARA BAGI PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Hari Selasa tanggal 18 September 2007 merupakan hari bersejarah dalam penegakan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Ketua Majelis Hakim Bapak Djalili, SH telah memutuskan Vonis Pidana 7 tahun dan Denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan kepada HIDAYAT alias UDAY (TERPIDANA).
HIDAYAT alias UDAY adalah seorang oknum Guru mengaji, yang melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur, Y (umur 14 tahun) selanjutnya disebut Mitra.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan Vonis Pidana 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pertimbangan sebagai berikut : Hal-hal yang memberatkan : 1. HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) telah terbukti melakukan persetubuhan dan merusak kesucian dan/atau masa depan korban ; 2. Korban yang disetubuhi oleh HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) masih di bawah umur ; 3. Selain itu, HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) merupakan seorang oknum Guru Mengaji yang seharusnya memberi pendidikan di bidang keagamaan dan memberikan suri tauladan kepada murid-muridnya secara umum dan/atau Korban secara khusus ; Tetapi dalam kasus ini HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) justru menyalahgunakan wewenangnya sebagai Guru Mengaji untuk melakukan persetubuhan ; Hal-hal yang meringankan : 1. HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) sebelumnya perkara ini belum pernah melakukan perbuatan pidana dan/atau menjalani putusan pidana ; 2. HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) telah melakukan persetubuhan dan merusak kesucian dan/atau masa depan korban dan perbuatan tersebut tidak terbukti adanya ancaman dan/atau di bawah ancaman dan/atau kekerasan ; 3. HIDAYAT alias UDAY (Terpidana) dalam memberikan keterangan sewaktu menjalani pemeriksaan persidangan tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya ; Berdasarkan hasil pengamatan dan pendampingan yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta, kami menyatakan bahwa :
- Putusan tersebut mencerminkan penegasan terhadap perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan diharapkan putusan ini dapat menjadi langkah dan semangat baru bagi hakim yang lain untuk berani memberikan putusan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebagai bentuk keadilan hukum bagi korban,
- Putusan tersebut kedepannya dapat menjadi sumber hukum yang dinanti bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan hak dan perlindungan hukumnya,
- Hukuman yang maksimal disertai dengan pengenaan denda dapat menjadi langkah nyata untuk melakukan penjeraan bagi pelaku khususnya dan tindakan preventif serta peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak,
- Kerjasama dalam penanganan kasus dan koordinasi yang baik antar penegak hukum serta masyarakat merupakan tindakan nyata yang patut untuk diteruskan dan diterapkan bagi kasus-kasus yang lain, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi terciptanya kepastian, perlindungan, dan penegakan hukum.
- Perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat dalam meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melaporkan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan serta bersedia untuk menjadi saksi bagi proses peradilan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, untuk nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat luas, sebagai salah satu upaya menggalang dukungan demi terwujudnya system hukum yang adil bagi korban. Jakarta, 20 September 2007
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA KEADILAN (APIK) JAKARTA
Sri Nurherwati,S.H
Koordinator Pelayanan Hukum
Widianis Indranata, SH
Staff Pelayanan Hukum
boleh tidak sy ingin mengatuhui no petikan putusan kasus ini
Saya sangat setuju dengan adanya Putusan ini juga merupakan contoh positif penerapan dari undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
kasus yang sama juga terjadi di kota tangerang tgl 12 juni 2009 kejadiannya sampai 3 x dari juni s.d juli 200, pelakunya teman dekat orang tuanya, orangtunya baru mengetahui bulan Nopember 2009, kasus ini sedang ditangani Polres Metropolitan Kota Tangerang, saya akan memantau kasus ini sampai tuntas. dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya
Saya sangat setuju dengan penerapan dari undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. tp yg ingin sy tanyakan, apakah hukuman itu juga pantas di ganjarkan kepada seorang anak laki2 yg berusia 16 tahun yg bersetubuh dgn kekasihnya yg berusia 15 tahun. sang perempuan tdk pernah merasa keberatan karna dia cinta kpda si laki2 dan bersedia untuk menikah,tp orang tua si perempuan yg melaporkan ke polisi karna si laki2 tidak sanggup membayar mahar perkawinan yang di minta oleh orang tua si perempuan. mohon penjelasan nya . terima kasih.
Tentunya Majelis Hakim mempunyai dasar pertimbangan yang kuat dengan didasari masa depan si perempuan dengan dikaitkan batasan usia kedewasaan baik laki-laki ataupun perempuan. Perlu disadari pula dalam keadaan seperti ini tentunya pihak perempuan sangat dilemahkan, apalagi dengan stigma-stigma dari masyarakat.
Mungkin cukup demikian jawaban dari kami, mohon maaf terlalu lama menjawabnya.