Salam Perjuangan.
Dengan Hormat,
Mungkin ada rekan-rekan yang bisa membantu mengkampanyekan kasus ini agar supremasi hukum tidak salah diterapkan kepada anak yang tidak bersalah sementara jalan dan harapan mereka masih panjang.
I. Kronologis Kasus
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2008 ditemukan sesosok mayat pemuda yang tergeletak di areal perkebunan sawit blok 50 Div II PT. Socfindo, Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Mayat yang ditemukan diketahui bernama Ahadiyono Siswa kelas II SMAN 1 Darul Makmur. Korban Ahadiyono bin Juraidi alias No.
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis 10 Januari 2008 sekitar pukul 17.00 WIB korban Ahadiyono bin Juraidi Alias No berpamitan untuk kepada orang tuanya guna memperbaiki sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan nomor polisi BL 4253 UD dengan nomor rangka MH 32560027K 29881 dan nomor mesin 256 29881 (dinyatakan hilang) tidak jauh dari rumahnya, setelah itu ditemukan mayat korban dengan kondisi tubuh korban terdapat pada bagian leher terjerat oleh tali, mulutnya disumpal tanah, pada bagian siku diduga disayat dengan senjata tajam. Setelah itu mayat korban dievakuasi ke Puskesmas guna untuk dilakukan visum et repertum.
II. Polisi Menetapkan Tersangka Anak Dibawah Umur
Bahwa selama 8 hari dilakukan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut oleh penyidik pembantu ditetapkanlah rekan sebaya korban yaitu Roni Armen bin Sunardi berumur 16 tahun (11 Januari 1992) pelajar SMA kelas 2 dan Roja Afrianda berumur 14 tahun (15 Juli 1994) Pelajar SMP kelas 2 yang bertempat tinggal di Desa Pulo Tengah Kec. Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Bahwa tanggal 19 Januari 2008 kedua anak tersebut ditangkap oleh Polsek Darul Makmur dan Opsal Reskrim Polres Persiapan Nagan Raya sekira pukul 17.00 WIB di rumah mereka. Kemudian Polisi membawa mereka ke Mapolsek Darul Makmur untuk di interogasi, akan tetapi dalam proses tersebut Roni Armen bin Sunardi diancam oleh Brigadir dua Edo Edi pembolong kertas di kuping dan pisau carter dileher agar tersangka mengaku krn tersangka tidak mau mengaku ditampar oleh Brigadir Polisi Edi, kemudian pada malamnya sekira pukul 19.10 WIB mereka digiring ke Mapolres Persiapan Nagan Raya akan tetapi tiba-tiba ditengah perjalanan anggota Reskrim yang bernama Sukirman membawa turun Roni Armen bin Sunardi ditengah jembatan dan kemudian ditampar dan ditodong senjata di kepalanya serta diancam tembak dan mayatnya akan dibuang di sini apabila nanti di Polres tidak mengakui perbuatan tersebut ancamnya.
Bahwa setelah sampai di Polres Persiapan Nagan Raya mereka dimasukkan ke dalam sel dan digabungkan dengan tahanan dewasa, disamping itu juga mereka di intimidasi dan ditakut-takuti oleh Anggota Piket. Setelah itu pada pukul 3 dini hari kedua tersangka kembali di periksa oleh juper apakah kalian akan membuat pengakuan atas perbuatan pembunuhan yang telah kalian lakukan, tanya si Juper.
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, 3 orang anggota Polisi yang memakai seragam pancung yang diketahui bernama Dayat (mutasi dari Brimob), Ikhsan dan Safrizal mukul kedua tersangka dan menjentikkan jari ke mata tersangka dan memaksa agar mereka cepat mengaku. Karena tidak tahan lagi dengan siksaan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Anggota Polisi tersebut akhirnya Roni Armen membuat pengakuan yang diarahkan oleh Penyidik Pembantu yaitu Brigadir Mukhsis dan Wahyu Triono bagaimana rangkaian kejadiannya dan mereka hanya perlu menandatangani BAP saja, sementara di sisi lain mereka dipaksa untuk menandatangani surat penolakan didampingi oleh LBH dan Pengacara diatas materai 6.000.
Bahwa setelah delapan hari kemudian Roja Afrianda Bin Alm Daud alias Ijul karena tidak mengakui juga perbuatan ikut serta, dia dimasukkan ke dalam ruangan berAC yaitu ruangan Kasat Reskrim pada pukul 23.00 – 01.00 dini hari dengan suhu dingin 170C karena gak tahan dingin diruangan tersebut akhirnya Roja Afrianda bin Alm Daud Alias Ijul membuat pengakuan dan menandatangani BAP saja.
Bahwa selama dalam proses di Kantor Polisi Orang Tua tersangka tidak boleh bertemu dengan orang tuanya dan pemeriksaan pun tidak pernah mereka dampingi prosesnya dan sepeda motor Roja Afrianda bin Alm Daud jenis Suzuki Arashi disita oleh Polisi sebagai barang bukti sedangkan sepeda motor korban Yamaha Yupiter MX warna merah maron masih belum ditemukan alias raib sampai sekarang.
III. Kesimpulan
Dari kronologis diatas kami dari LBH Aceh Pos Meulaboh yang sebagai Kuasa Hukum Tersangka mempunyai keyakinan bahwa kedua tersangka bukanlah pelaku sebenarnya dan pelaku sebenarnya (dader) masih berada diluar dan bebas berkeliaran. Disamping itu juga wilayah TKP pernah digrebek oleh Polisi sebagai tempat perjudian kelas kakap dan wilayah kecamatan Darul Makmur memang wilayah perkebunan sawit yang rawan akan perampokan bersenjata.
Disamping itu juga dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 31/Pid.B/2008/ PN-Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 9 April 2008 dan dari saksi yang diajukan oleh JPU yang berjumlah 12 orang semuanya tidak melihat langsung pelaku pada waktu itu dan pelaku yang dilihat hanya dari belakang saja serta mereka juga tidak yakin kalau mereka berdua yang menjadi pelaku pada waktu itu. Sedangkan dari saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum mereka pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2008 sekira pukul 18.00 melihat kedua terdakwa di lapangan volly yang sebelumnya mereka datang ke rumah Ibu Madarul untuk meminta hutang atas suruhan ibunda terdakwa Roja Afrianda bin Alm. Daud alias Ijul.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sempat menggiring kepada terdakwa agar mengakui BAP yang sudah dibuat oleh Polisi kalau tidak kami menganggap kalian memberika keterangan yang berbelit selama proses persidangan (cat. Majelis Hakim tersebut diangkat pada saat konflik Aceh dulu dalam Crash Programme). Sedangkan JPU tetap memaksakan kalau kedua terdakwa tersebut adalah pelaku sebenarnya.
untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi:
LBH Aceh Pos Meulaboh
Jalan Nasional Lorong Kuini No. 81 Kel. Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan
Kabupaten Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Telp. (0655) 7006145
Email. lbhbandaaceh_ posmbo@yahoo. com
atau
M. Alhamda, SH.I email : youkafi@yahoo. co.id
Syahnuran Hasan email : syahnuran_hasan@ yahoo.co. id