Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Mei 12th, 2008


Sahabat Perempuan Wrote :
“Berharap pada Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan Peradilan Anak sebagai yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bilamana menemui kasus dimana anak menjadi tersangka atau pelaku tindak pidana.” 

[Hukum-Online] Anak di Bawah Umur disangka sebagai Pembunuh

Saturday, May 3, 2008 6:45 AM
From:

Add sender to Contacts

To:
“HUKUM groups” <hukum-online@yahoogroups.com>

 

 Salam Perjuangan.

 Dengan Hormat,

 Mungkin ada rekan-rekan yang bisa membantu mengkampanyekan kasus ini agar supremasi hukum tidak salah diterapkan kepada anak yang tidak bersalah sementara jalan dan harapan mereka masih panjang.

 

I.                    Kronologis Kasus

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2008 ditemukan sesosok mayat pemuda yang tergeletak di areal perkebunan sawit blok 50 Div II PT. Socfindo, Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Mayat yang ditemukan diketahui bernama Ahadiyono Siswa kelas II SMAN 1 Darul Makmur. Korban Ahadiyono bin Juraidi alias No.

 

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis 10 Januari 2008 sekitar pukul 17.00 WIB korban Ahadiyono bin Juraidi Alias No berpamitan untuk kepada orang tuanya guna memperbaiki sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan nomor polisi BL 4253 UD dengan nomor rangka MH 32560027K 29881 dan nomor mesin 256 29881 (dinyatakan hilang) tidak jauh dari rumahnya, setelah itu ditemukan mayat korban dengan kondisi tubuh korban terdapat pada bagian leher terjerat oleh tali, mulutnya disumpal tanah, pada bagian siku diduga disayat dengan senjata tajam. Setelah itu mayat korban dievakuasi ke Puskesmas guna untuk dilakukan visum et repertum.

 

II.                  Polisi Menetapkan Tersangka Anak Dibawah Umur

 

Bahwa selama 8 hari dilakukan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut oleh penyidik pembantu ditetapkanlah rekan sebaya korban yaitu Roni Armen bin Sunardi berumur 16 tahun (11 Januari 1992) pelajar SMA kelas 2 dan Roja Afrianda berumur 14 tahun (15 Juli 1994) Pelajar SMP kelas 2 yang bertempat tinggal di Desa Pulo Tengah Kec. Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

 

Bahwa tanggal 19 Januari 2008 kedua anak tersebut ditangkap oleh Polsek Darul Makmur dan Opsal Reskrim Polres Persiapan Nagan Raya sekira pukul 17.00 WIB di rumah mereka. Kemudian Polisi membawa mereka ke Mapolsek Darul Makmur untuk di interogasi, akan tetapi dalam proses tersebut Roni Armen bin Sunardi diancam oleh Brigadir dua Edo Edi pembolong kertas di kuping dan pisau carter dileher agar tersangka mengaku krn tersangka tidak mau mengaku ditampar oleh Brigadir Polisi Edi, kemudian pada malamnya sekira pukul 19.10 WIB mereka digiring ke Mapolres Persiapan Nagan Raya akan tetapi tiba-tiba ditengah perjalanan anggota Reskrim yang bernama Sukirman membawa turun Roni Armen bin Sunardi ditengah jembatan dan kemudian ditampar dan ditodong senjata di kepalanya serta diancam tembak dan mayatnya akan dibuang di sini apabila nanti di Polres tidak mengakui perbuatan tersebut ancamnya.

 

Bahwa setelah sampai di Polres Persiapan Nagan Raya mereka dimasukkan ke dalam sel dan digabungkan dengan tahanan dewasa, disamping itu juga mereka di intimidasi dan ditakut-takuti oleh Anggota Piket. Setelah itu pada pukul 3 dini hari kedua tersangka kembali di periksa oleh juper apakah kalian akan membuat pengakuan atas perbuatan pembunuhan yang telah kalian lakukan, tanya si Juper.

Bahwa pada tanggal 20 Januari 2008, 3 orang anggota Polisi yang memakai seragam pancung yang diketahui bernama Dayat (mutasi dari Brimob), Ikhsan dan Safrizal mukul kedua tersangka dan menjentikkan jari ke mata tersangka dan memaksa agar mereka cepat mengaku. Karena tidak tahan lagi dengan siksaan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Anggota Polisi tersebut akhirnya Roni Armen membuat pengakuan yang diarahkan oleh Penyidik Pembantu yaitu Brigadir Mukhsis dan Wahyu Triono bagaimana rangkaian kejadiannya dan mereka hanya perlu menandatangani BAP saja, sementara di sisi lain mereka dipaksa untuk menandatangani surat penolakan didampingi oleh LBH dan Pengacara diatas materai 6.000.

 

Bahwa setelah delapan hari kemudian Roja Afrianda Bin Alm Daud alias Ijul karena tidak mengakui juga perbuatan ikut serta, dia dimasukkan ke dalam ruangan berAC yaitu ruangan Kasat Reskrim pada pukul 23.00 – 01.00 dini hari dengan suhu dingin 170C karena gak tahan dingin diruangan tersebut akhirnya Roja Afrianda bin Alm Daud Alias Ijul membuat pengakuan dan menandatangani BAP saja.

 

Bahwa selama dalam proses di Kantor Polisi Orang Tua tersangka tidak boleh bertemu dengan orang tuanya dan pemeriksaan pun tidak pernah mereka dampingi prosesnya dan sepeda motor Roja Afrianda bin Alm Daud jenis Suzuki Arashi disita oleh Polisi sebagai barang bukti sedangkan sepeda motor korban Yamaha Yupiter MX warna merah maron masih belum ditemukan alias raib sampai sekarang.

 

III.                Kesimpulan

Dari kronologis diatas kami dari LBH Aceh Pos Meulaboh yang sebagai Kuasa Hukum Tersangka mempunyai keyakinan bahwa kedua tersangka bukanlah pelaku sebenarnya dan pelaku sebenarnya (dader) masih berada diluar dan bebas berkeliaran. Disamping itu juga wilayah TKP pernah digrebek oleh Polisi sebagai tempat perjudian kelas kakap dan wilayah kecamatan Darul Makmur memang wilayah perkebunan sawit yang rawan akan perampokan bersenjata.

 

Disamping itu juga dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 31/Pid.B/2008/ PN-Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh sejak tanggal 9 April 2008 dan dari saksi yang diajukan oleh JPU yang berjumlah 12 orang semuanya tidak melihat langsung pelaku pada waktu itu dan pelaku yang dilihat hanya dari belakang saja serta mereka juga tidak yakin kalau mereka berdua yang menjadi pelaku pada waktu itu. Sedangkan dari saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum mereka pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2008 sekira pukul 18.00 melihat kedua terdakwa di lapangan volly yang sebelumnya mereka datang ke rumah Ibu Madarul untuk meminta hutang atas suruhan ibunda terdakwa Roja Afrianda bin Alm. Daud alias Ijul.

 

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sempat menggiring kepada terdakwa agar mengakui BAP yang sudah dibuat oleh Polisi kalau tidak kami menganggap kalian memberika keterangan yang berbelit selama proses persidangan (cat. Majelis Hakim tersebut diangkat pada saat konflik Aceh dulu dalam Crash Programme). Sedangkan JPU tetap memaksakan kalau kedua terdakwa tersebut adalah pelaku sebenarnya.

 

untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi:

LBH Aceh Pos Meulaboh

Jalan Nasional Lorong Kuini No. 81 Kel. Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan

Kabupaten Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Telp. (0655) 7006145

Email. lbhbandaaceh_ posmbo@yahoo. com

atau

M. Alhamda, SH.I email : youkafi@yahoo. co.id

Syahnuran Hasan email : syahnuran_hasan@ yahoo.co. id

 

Read Full Post »


KEKERASAN DALAM PACARAN KEKERASAN DALAM PACARAN Bila anda sedang benar-benar jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang buruk, anda anggap sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda dibutakan dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta sejati dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan tidak ada kekerasan. a. Kekerasan Fisik, Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan. b. Kekerasan Seksual, Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman kekerasan fisik. c.Kekerasan Emosional Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan sebagainya. ANTARA MITOS DAN FAKTA Mitos: Cemburu, intimidasi dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia adalah bukti cinta dan kasih sayang; Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah kontrol dari si dia agar anda patuh dan menuruti semua kemauan si dia. Mitos: Bahwa dia melakukan kekerasan fisik pada anda karena anda telah melakukan suatu kesalahan yang membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa kemauannya, si dia pasti tidak melakukannya; Fakta: Ketika anda tidak melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap melakukan kekerasan. Mitos: Kekerasan yang anda alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali, karena si dia telah meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi dengan menunjukkan sikap yang tulus; Fakta: Kekerasan akan terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu dia meminta maaf, kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf lagi, begitu seterusnya. Mitos: Anda percaya, setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih mesra pada anda; Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada kemesraannya. Mitos: Ketika si dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia berjanji akan mempertanggungjawabkannya; Fakta: Sudah banyak perempuan yang terjebak oleh janji palsu pasangannnya dan ditinggalkan oleh pasangannya setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang diinginkannya. Mitos: Bahwa kekekerasan yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika berelasi dengan laki-laki; Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti menyerahkan diri kita untuk dijadikan objek kekerasan. Mitos: Ketika anda menjadi pasangan si dia, anda dan terutama si dia, mengasumsikan bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa saja terhadap diri anda; Fakta: Anda adalah milik anda sendiri. Jangankan hanya sebatas pacaran, dalam perkawinanpun, diri anda sepenuhnya adalah milik/hak anda dan bukan otoritas orang lain. INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN AKIBATNYA BAGI ANDA Umumnya, korban kekerasan dalam berpasangan ini adalah perempuan. Ini diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan adalah objek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang tidak seimbang ini, yang rugi adalah perempuan. Sayangnya, relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh perempuannya sendiri. Akibatnya, anda menerima begitu saja perlakuan tak adil ini dan menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma dan sebagainya, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki. APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN Sadari bahwa anda punya hak untuk marah, khawatir dan merasa terhina Berani untuk mengatakan ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan terhadap diri anda Sadari bahwa anda punya hak penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa seorangpun dapat mengganggu gugat Sadari bahwa meski anda mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si dia dapat berbuat seenaknya terhadap anda Jangan segan untuk melaporkan kekerasan yang anda alami ke polisi atau pihak berwenang lainnya Atau mintalah bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi anda Hati-hati terhadap rayuan si dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan terutama si dia, hubungan seksual yang telah dilakukan adalah “suka sama suka”. Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu kriminologi, yang disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi akibat rayuan dan atau adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau dominasi atasan terhadap bawahan Bila ada perjanjian, buatlah perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi. SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, ya… harus di hukum. Maka dari itu, laporkan kekerasan yang telah anda alami ke polisi, kemudian polisi akan memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena bagaimanapun pelaku kekerasan, — meski dia adalah orang yang anda sayangi dan cintai —, bisa dikenai pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 351-358 untuk penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan seksual, pasal 281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN Dengan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, maka anda harus bersiap-siap dengan: sikap aparat, baik kepolisian maupun pengadilan ( umumnya laki-laki), seringkali justru mempermalukan dan membuat anda marah, dengan komentar-komentar bernada penghinaan baik dari petugas atau pengacara lawan, misalnya: bahwa anda sendirilah yang memberi peluang terjadinya kekerasan seksual, dianggap sebagai perempuan tak bermoral dan sebagainya; cobalah untuk tetap bertahan, karena seringkali pelaku kekerasan seksual kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas; hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan individu/teman atau organisasi perempuan yang peduli pada masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Anda dapat menghubungi di Women Crisis Centre dikota anda. Source : kespro

Read Full Post »


Agus Hamonangan <agushamonangan@ yahoo.co. id> wrote:
http://www.kompas. com/index. php/read/ xml/2008/ 05/12/08235253/ duh.gusti. pak.polisi. cabuli.tahanan

SIDOARJO, SENIN – Di tengah upaya keras kepolisian membenahi kinerja
dan citranya di masyarakat, seorang oknum polisi dari Polsek Sukodono,
Kabupaten Sidoarjo, justru melakukan tindakan yang mencoreng korpsnya.
Oknum polisi itu melakukan pencabulan terhadap tahanan wanita berusia
29 tahun di Polsek Sukodono.

Perbuatan asusila itu menimpa Mjt, warga Desa Krikilan, Kecamatan
Driyorejo, Gresik, yang sedang menunggu proses penyidikan akibat kasus
penggelapan. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat
Aiptu itu terjadi pada Kamis (8/5) lalu di kamar tahanan Polsek Sukodono.

Kamis dini hari, Aiptu Atn yang bertugas mengawasi meminta salah satu
tahanan untuk memijatnya dengan obat gosok. Dia lantas meminjam obat
gosok dari korban Mjt. “Saat mau pijat itu ia minta balsem kepada
korban,” kata seorang sumber Surya.

Seusai dipijat, Atn yang hingga kemarin masih diperiksa di Unit
Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin Polres Sidoarjo hendak
mengembalikan obat gosok itu. Namum, saat itu Mjt sudah tidur. Entah
apa yang dipikirkan Atn, namun melihat Mjt tidu, ia malah melakukan
perbuatan asusila. Tahanan wanita itu mulai dirayu oleh oknum polisi
tersebut.

Sebenarnya korban sempat berontak. Namun, dia tidak berdaya karena
tubuh Atn lebih besar.
Bahkan, Atn juga berjanji Mjt akan dibebaskan dari tahanan bila mau
menuruti perintahnya. “Hari Jumat (9/5), katanya, korban akan
dibebaskan dari tahanan bila mau menuruti pelaku,” ujar sebuah sumber.

Kejadian ini terbongkar setelah Slm, suami korban, menjenguk istrinya
di tahanan, Jumat (9/5) .Mjt lantas menceritakan kejadian yang
dialaminya kepada suaminya. Slm kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Sidoarjo, Sabtu.

Untuk mengungkap kejadian yang memalukan ini, baik korban (Mjt) maupun
pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo. Tapi, petugas
penyidik belum bisa memastikan pasal apa yang akan diterapkan untuk
kejadian ini. “Masih kami periksa, pasalnya apa nanti akan kami lihat
dari hasil pemeriksaan,” kata petugas di Polres.

Korban Lumpur

Mjt sebetulnya adalah korban semburan lumpur Lapindo di Porong.
Awalnya, Mjt dan suaminya tinggal di Perumahan Tanggulangin Anggun
Sejahtera (Perum TAS) I Desa Kedungbendo, Tanggulangin, Sidoarjo.
Namun, sejak setahun lalu mereka mengungsi karena rumah mereka
tenggelam oleh lumpur panas. Mjt kemudian berbisnis dengan `memutar’
sertifikat milik warga korban lumpur lainnya. Caranya, Mjt
menggadaikan sertifikat untuk kemudian dikembalikan setelah jangka
waktu tertentu.

Mjt terkena masalah setelah sertifikat seorang warga korban lumpur
yang digadaikannya tak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan.
Karena korban tinggal di Sukodono, Mjt pun dilaporkan ke polsek di
wilayah itu hingga dia ditahan.

Kepala Polres Sidoarjo AKBP Maruli CC Simanjuntak mengaku sangat
menyesalkan dan marah dengan perbuatan yang dilakukan anak buahnya
itu. Kemarin siang, Kepala Polres memanggil semua kepala polsek,
kepala satserse, dan kepala bagian di wilayah Polres Sidoarjo di
Mapolres. Pertemuan yang digelar pukul 14.00 itu baru selesai sekitar
pukul 18.00 WIB. Seusai pertemuan, tak satu pun pejabat di lingkungan
Polres Sidoarjo yang mau berkomentar kecuali Maruli. “Ini sangat
memalukan, nggak bermoral,” ujar Meruli seusai pertemuan.

Maruli mengakui, anggotanya memang melakukan perbuatan yang mengarah
ke tindak asusila. “Ia mencoba merayu, menciumi, cium pipi, cium yang
lain, yang seharusnya hal itu tidak pantas dilakukan. Namun, tidak ada
persetubuhan dalam kejadian kemarin,” kata Maruli yang baru menjabat
sekitar satu bulan ini. Dia juga menegaskan, seharusnya anggota polisi
itu mengayomi dan melindungi, termasuk terhadap tahanan sekalipun.
Sebab, tahanan juga mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang
harus dihormati.

Kapolres berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun
anggotanya, yang melakukan perbuatan mengarah ke asusila itu. (SURYA/iit)

Read Full Post »